This page needs JavaScript activated to work. Lahan Sikam - Platform P2P Lending

TENTANG KAMI

Berdiri sejak 17 Februari 2018 (berdasarkan Akta Pendirian No. 01 yang dibuat dihadapan Notaris Merlia Diaz Endika SH., M.Kn), Lahan Sikam hadir sebagai perusahaan Fintech (Financial Technology) dibidang Peer to Peer Lending yang fokus untuk menggali potensi perekonomian yang ada di daerah untuk membantu mendorong perkembangan perekonimian nasional.

Bertujuan menghadirkan solusi pemberian pembiayaan bagi pelaku usaha, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan dengan cara yang mudah dan aman selain yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang ada, dengan memberikan banyak kesempatan menarik dan menguntungkan bagi Pelaku Usaha, Petani & Pemberi Dana, kami mengajak segenap pihak mampu menunjukkan eksistensi dan kontribusinya terhadap pembangunan yang terjadi di daerah melalui platform Lahan Sikam.

Layanan Jasa Keuangan PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi secara hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku sudah terdaftar pada Kementerian Teknologi dan Informasi dengan nomor 00955/DJAI.PSE/05/2018 tertanggal 31 Mei 2018 dan status badan hukum kami terdaftar juga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  dengan nomor AHU-0011136.AH.01.01 Tahun 2018 tertanggal 01 Maret 2018 dengan jenis usaha Badan Hukum Perseroan.

Kami juga telah berizin dan diawasi oleh Lembaga Otaritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-79/D.05/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan kegiatan usaha yang telah mengikuti dan mengacu pada ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan telah mengalami perubahan dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya berdasarkan POJK Republik Indonesia Nomor 10/POJK.5/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Visi

Menjadi Penyelenggara Finansial Teknologi Daerah Yang Mampu Melayani Masyarakat Di Seluruh Indonesia Melalui
Platform Berbasis Teknologi Yang Aman Dan Transparan.

Misi

Mengedukasi masyarakat, untuk lebih cermat dalam mengelola usahanya.

Membuka akses bagi masyarakat, untuk mendapatkan mitra strategis melalui platform berbasis teknologi.

Memberi kemudahan Masyarakat, untuk mengelola rencana keuangannya dengan lebih baik.

Memberi kemudahan pemilik modal dalam menempatkan pendanaan sekaligus membuka jalan untuk berbuat baik
bagi sesama.

--

Firmansyah

Founder & Commisioner

Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun di Perbankan dan lembaga Keuangan, dengan berbagai posisi termasuk Head of Mass Market Business di BFI  inance (BFI Finance: 2016-2018), Regional Business Leader DKI Banten , Deputy Regional Business Leader Medan 3 & Nangroe Aceh Darusalam ,serta beberapa posisi strategis lainnya (BTPN: 2008 - 2016).

Sangat mengenal bisnis pembiayaan khususnya di segment Mass Market (Meliputi Petani dan pelaku usaha Mikro, Kecil dan menengah) dari mulai siklus bisnis hingga profil resiko di segment mass market, sehingga memutuskan untuk focus membangun Platform digital yang bisa mempertemukan petani dan pelaku usaha dengan Pendana yang tertarik dan terpanggil untuk bersama meningkatkan usaha serta kesejahtraan petani dan pelaku usaha di daerah.

Manajemen

Ade Sumaryadi

CO-FOUNDER & PRESIDENT DIRECTOR

Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di lembaga keuangan baik Perbankan nasional maupun multifinance diantaranya adalah Danamon, BRISyariah dan BFI Finance. Bank Permata, Memiliki kompetensi di micro banking dengan segment mass market.

Memiliki ketertarikan pada industri kecil dibuktikan sering terlibat dalam beberapa project bisnis development peningkatan akses pembiayaan produktif untuk usaha kecil dan mikro

PERHATIAN

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  9. 9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pendanaan meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang perusahaan penyelenggara atau informasi produk dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pembiayaan yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan, tetapi dana tersebut akan langsung disalurkan ke Penerima Dana yang telah memenuhi syaraht dan ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pendanaan.