This page needs JavaScript activated to work. Lahan Sikam - Platform P2P Lending

 

FAQ

TENTANG LAHAN SIKAM

Apa itu Lahan Sikam ?
Lahan Sikam adalah sebuah Platform atau Penyelenggara Pendanaan yang menghubungkan RELASI atau Penerima Dana (pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah, dan petani, peternak, perikanan, perkebunan potensial) dengan Pemberi Dana yang membantu permodalan mereka dalam menjalankan project usahanya.

Project apa saja yang didukung Lahan Sikam ?
Saat ini kami baru melayani proyek para RELASI atau Penerima Dana (pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, pertanian, peternakan, perikanan & perkebunan).

Daerah mana saja yang masuk dalam area pelayanan pembiayaan Lahan Sikam ?
Untuk saat ini Lahan Sikam dapat melayani RELASI atau Penerima Dana (pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, & pelaku usaha menengah, & petani, peternak, perikanan, perkebunan potensial) yang berada di seluruh wilayah Indonesia namun diutamakan untuk yang berdomisili di Provinsi Lampung dan sekitarnya.

Bagaimana alur kerja Lahan Sikam ?
- Melakukan sosialisasi terhadap RELASI atau Penerima Dana (pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, & pelaku usaha menengah, & petani, peternak, perikanan, perkebunan potensial).
- Menerima pendaftaran RELASI atau Penerima Dana (pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, & pelaku usaha menengah, & petani, peternak, perikanan, & perkebunan potensial) yang dilakukan secara online melalui website Lahan Sikam di www.lahansikam.co.id.
- Mencari Pemberi Dana untuk pembiayaan para pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, & pelaku usaha menengah, & petani, peternak, perikanan, perkebunan potensial.
- Melakukan Analisa kredit, survey, checking data,& scoring terhadap pengajuan pembiayaan yang masuk ke system Lahan Sikam
- Melakukan maintain terhadap RELASI atau Penerima Dana selama periode pembiayaan berjalan.
- Melakukan bagi hasil terhadap Pemberi Dana atas pendanaan project di Lahan Sikam

TENTANG RELASI
(REKANAN LAHAN SIKAM)
ATAU PENERIMA DANA

Siapa saja RELASI atau Penerima Dana yang dibiayai Lahan Sikam ?
Pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, pertanian, perkebunan, perikanan, dan perkebunan.

Bagaimana cara RELASI atau Penerima Dana bergabung ke Lahan Sikam ?
- Mengikuti acara sosialisasi yang diadakan Lahan Sikam
- Mendaftarkan diri secara online di website Lahan Sikam melalui alamat www.lahansikam.co.id
- Lolos dalam tahapan proses verifkasi dan scoring kredit di Lahan Sikam.

Siapa saja RELASI atau Penerima Dana yang dapat mengajukan pembiayaan ?
Yang dapat bergabung sebagai RELASI atau Penerima Dana di Lahan Sikam adalah setiap orang perorangan maupun badan hukum yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia dibuktikan dengan adanya tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) untuk perorangan serta legalitas perusahaan bagi badan hukum dan diutamakan yang berdomisisli di Provinsi Lampung da sekitarnya.

TENTANG PEMBERI DANA

Siapa saja PEMBERI DANA yang bisa bergabung dengan Lahan Sikam ?
Seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 17 tahun atau telah memiliki Kartu Identitas diri (KTP Elektronik) bagi pemberi dana perorangan dan legalitas perusahaan bagi pemeberi dana berbentuk badan hukum.

Bagaimana cara bergabung dengan Lahan Sikam ?
Pengajuan sebagai RELASI (Penerima Dana) mapun Pemberi Dana dapat dilakukan secara online melalui website Lahan Sikam di alamat www.lahansikam.co.id.

TENTANG KORELASI
(KOORDINATOR REKANAN LAHAN SIKAM)

Siapa itu KORELASI ?
Seluruh karyawan Lahan Sikam yang bertugas di lapangan (Marketing) yang terdaftar di Lahan Sikam.

PERHATIAN

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  9. 9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pendanaan meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang perusahaan penyelenggara atau informasi produk dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pembiayaan yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan, tetapi dana tersebut akan langsung disalurkan ke Penerima Dana yang telah memenuhi syaraht dan ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pendanaan.