Salah satu kendala dalam industri Fintech Peer to Peer Lending didaerah adalah minimnya pengetahuan masyarakat daerah tentang Bisnis P2PL itu sendiri, oleh karenanya untuk mendukung program pemerintah terkait Inklusi Keuangan dan Literasi terhadap masyarakat mengenai P2PL atau dimasyarakat lebih dikenal dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online) serta untuk mengedukasi masyrakat dan pengguna Platform P2PL agar dapat mengetahui beberapa jenis perbedaan Pinjaman Online Legal dengan Ilegal. Lahan Sikam telah melaksanakan dan telah memiliki agenda Literasi da Sosialisasi tentang P2PL.
Jadwal Sosialisasi | Lokasi | Tema | Dokumentasi |
---|---|---|---|
24 Agustus 2019 | Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung | Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo |
3-4 September 2019 | Big Mall Samarinda | Fintech Exhibition | Photo |
15 September 2019 | Bandar Lampung | Grebek Kampung Petani | Photo Video |
28 September 2019 | UNS - Semarang | Bangku Mentor at Campus "Business & Finance for Student" | Photo |
4 Oktober 2019 | Cafe WaW - BandarLampung | Ngopi Bareng Lahan Sikam "Pecinta Kopi Anti Pinjol Ilegal" | Photo |
11 Oktober 2019 | Go Work - Plaza Indonesia | HRD For Employee Happiness "Manage & Protect Financial" | Photo |
14 Oktober 2019 | UNJ - Jakarta | Kuliah Umum - Mengenal Fintech Lebih Dekat | Photo Video |
24 Oktober 2019 | Umah Bone Resto - Bandar Lampung | Mengenal Fintech Lebih Dekat bersama Mitra Ojol | Photo |
29 Oktober 2019 | Lapangan Korpri Pemprov, Lampung | Membangun Kemandirian Ekonomi dan Masyarakat Sejahtera Melalui Budidaya Menabung | Photo |
31 Oktober 2019 | Univ, Dharmajaya - Bandar Lampung | Mibat - Univ Dharmajaya | Photo |
2 November 2019 | Jogja Elektronik Mall - Jogjakarta | Ngopi & Sharing Grow Your Business Fintech | Photo |
15 November 2019 | IPB - Bogor | Fintech Goes to Campus "Mengenal P2PL" | Photo |
21 November 2019 | PLUT Lampung - Bandar Lampung | Mengenal Pinjol Legal dan Ilegal | Photo Video |
29 Nov - 1 Dec 2019 | PTC Mall - Surabaya | Fintech Exhibition Surabaya | Photo |
Jadwal Sosialisasi | Lokasi | Tema | Dokumentasi |
---|---|---|---|
8 Januari 2020 | Coffee Shop - Prabumulih Sumbagsel | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo |
8 Januari 2020 | Eva Resto - Muara Enim - Sumbagsel | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo |
10 Januari 2020 | Resto Sendang Roso - Jambi | Road Show Mengenali Pinjol Legal dan Illegal | Photo |
11 januari 2020 | Paguyuban UMKM - Pekanbaru | Road Show Mengenali Pinjol Legal & Illegal | Photo |
12 Januari 2020 | Paguyuban UMKM Pasar - Bangkinang | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo |
13 januari 2020 | Cisangkuy Resto - Padang | Road Show Mengenal Fintech Lebih Dekat | Photo |
13 januari 2020 | Kelompok Tani - Bukit Tinggi | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo |
15 Januari 2020 | KPP Pratama - Curup Bengkulu | Mengenal Fintech Lebih Dekat | Photo |
20 Maret 2020 | Univ. Muhammadiyah Metro | Seminar Accounting & Banking Week 2020 | Photo |
17 Oktober 2020 | Bandar Lampung | Webinar Pengenalan Fintech Lending dan Perannya dalam membangun ekonomi daerah | Photo |
Jadwal Sosialisasi | Lokasi | Tema | Dokumentasi |
---|---|---|---|
18 Februari 2021 | Bandar Lampung | Webinar Peranan Fintech Untuk Pengembangan UMKM & Milenial | Photo |
30 April 2021 | Politeknik Negeri Batam | AFPI Goes To Campus "Mengenal Inovasi Keuangan Bersama Finansial Teknologi (Fintech) Untuk Kebutuhan Tahun 2021 | Photo |
30 Juni 2021 | Bandar Lampung | Peran Startup Digital dalam Membantu Pengembangan dan Pemasaran Produk UMKM | Photo |
14 Juli 2021 | Heartline Network | Keluarga Melek Fintech dikala Pandemi – Lahan Sikam bersama OJK Lampung | Photo Video |
01 September 2021 | FISIP UNILA | Kuliah Tamu : Peluang dan Tantangan untuk Sukses Membangun Bisnis Digital | Photo Video |
20 September 2021 | Gerakan Nasional 1000 Startup | Roadshow Gerakan Nasional 1000 Startup Digital | Photo Video |
23 September 2021 | Bandar Lampung | Sosialisasi Bersama OJK Lampung Kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung “Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online” | |
04 Oktober 2021 | Lampung - Rawajitu | Pengenalan Pinjaman Online bagi Komunitas Petani Udang | |
06 Oktober 2021 | FEB Univ Buana Perjuangan - Karawang | Kuliah Umum “Pengenalan Pasar Keuangan, Fintech dan Regulasi OJK” | Photo Video |
06 Oktober 2021 | Talk Show TVRI Lampung – Sudut Pandang | Waspada Pinjaman Online ilegal di Masyarakat | Photo |
12 Oktober 2021 | FEB UNILA | BIK 2021 : Tantangan Era Revolusi Industri 4.0 dan Digitalisasi Finansial | Photo |
21 Oktober 2021 | OJK Goes to Lampung | Pinjaman Online : Manfaat dan Resiko Bagi Masyarakat | Photo |
25 Oktober 2021 | Talk Show TVRI Lampung – Sudut Pandang | Sanksi Hukum Pinjol dan Peredarannya di Lampung | Photo |
12 November 2021 | Bandar Lampung | Webinar Pentingnya Literasi Keuangan dalam Transaksi Ekonomi Digital | Photo |
13 November 2021 | Bandar Lampung | Memerangi Pinjol Ilegal dan Memperkuat Trust Masyarakat Terhadap Fintech Lending | Photo |
10 Desember 2021 | Bandar Lampung | Pentingnya Literasi Keuangan dalam Transaksi Ekonomi Digital | Photo |
Jadwal Sosialisasi | Lokasi | Tema | Dokumentasi |
---|---|---|---|
07 Januari 2022 | Bandar Lampung | Webinar Pelayanan & Pengaduan Konsumen di Era Digitalisasi | Photo |
25 Januari 2022 | Lampung Tengah | Sosialisasi dan membantu para pelaku UMKM dalam segi pembiayaan bersama PMKM Prima Indonesia | Photo |
17 Februari 2022 | Pematang Pasir, Lampung Selatan | Sosialisasi mengenai Produk Pembiayaan dengan Petani Rumput Laut binaan PMKM Prima Indonesia | Photo |
09 Maret 2022 | Desa Poncokresno, Pesawaran | Edukasi Fintech kelompok petani dan peternak | Photo |
29 Maret 2022 | Pekon Tebu, Kab. Lampung Barat | Membangun Perekonomian dan Peternak di Lampung Barat | Photo |
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pendanaan meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang perusahaan penyelenggara atau informasi produk dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pembiayaan yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan, tetapi dana tersebut akan langsung disalurkan ke Penerima Dana yang telah memenuhi syaraht dan ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pendanaan.