This page needs JavaScript activated to work. Lahan Sikam - Platform P2P Lending

 

KETERBUKAAN INFORMASI

Untuk memastikan pengguna memahami produk yang kami sediakan dalam layanan ini, berikut beberapa hal yang kami sampaikan mengenai Karakteristik Bisnis Fintech Lending:

INFORMASI PRODUK

PROSES PENDANAAN SECARA ONLINE

____________________________________________________

TENOR PINJAMAN

____________________________________________________

DOKUMEN PERSYARATAN

Formulir Pendaftaran, Foto e-KTP, No Rekening/Tabungan Aktif

____________________________________________________

TIDAK ADA JAMINAN

____________________________________________________

PEMBIAYAAN FULL PAYMENT
Dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo

____________________________________________________

JUMLAH PINJAMAN

center

____________________________________________________

WAKTU PROSES PENGAJUAN
Persetujuan : Maksimal 7 Hari Kerja
Pendanaan: Maksimal 14 Hari Kerja

____________________________________________________

PROSES PENAGIHAN
WhatsApp, EMAIL, SMS, TELEPON, KUNJUNGAN

____________________________________________________

PROSES PELUNASAN
ONLINE (MELALUI VIRTUAL ACCOUNT)

____________________________________________________

SKEMA KEUNTUNGAN

DARIMANA KAMI MENDAPAT KEUNTUNGAN ?

____________________________________________________

Sejalan dengan Visi Lahan Sikam untuk menjadi solusi bagi pelaku usaha dan petani untuk tumbuh sebagai pelaku usaha, petani, peternak, perikanan, perkebunan mandiri dengan melibatkan sebanyak-banyaknya mitra strategis, melalui suatu platform digital yang transparan, maka kami merasa tidak perlu ada yang disembunyikan, termasuk tentang keuntungan perusahaan, hingga dalam prosesnya kami membebankan Relasi atau Penerima Dana dengan Biaya Tata Laksanana yang rendah dan transparan.

Keuntungan yang kami dapat berasal dari Biaya Tata Laksana (BTL) setelah dikurangi biaya untuk menunjang biaya operasional kami seperti :

____________________________________________________

BIAYA AKUISISI
Dalam proses perekrutan KORELASI, Proses Maintenance, dan Penagihan kami dibantu oleh petugas lapangan yang memerlukan biaya operasional.

____________________________________________________

BIAYA ASSESSMENT
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, kami bekerjasama dengan Biro Kredit yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

____________________________________________________

BIAYA OPERASIONAL
Segala biaya yang timbul dalam proses operasional Lahan Sikam sebagai Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.

Besarnya BTL yang kami tetapkan tergantung dengan produk yang di pilih dan disepakati dengan Relasi atau Penerima Dana.

Untuk besarnya BTL Perbulan sebagaimana tertera berikut :

PERHATIAN

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  9. 9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pendanaan meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang perusahaan penyelenggara atau informasi produk dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pembiayaan yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan, tetapi dana tersebut akan langsung disalurkan ke Penerima Dana yang telah memenuhi syaraht dan ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pendanaan.